Menu
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
 
KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Nomor : 046/PP-PPNI/SK/VIII/2006

TENTANG

PENGESAHAN PENGURUS PROPINSI
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA (PPNI)
PROPINSI SULAWESI UTARA MASA BAKTI 2006-2010


PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA

       
Menimbang : 1. Bahwa organisasi PPNI terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif, Badan Pertimbangan, Badan Kelengkapan dan Badan-badan Khusus.
    2. Bahwa Pengurus PPNI terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten/Kota dan Pengurus Komisariat.
    3. Bahwa Organisasi PPNI berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dengan Pengurus Pusat berada di Ibukota Negara.
    4. Bahwa guna mendukung pelaksanaan organisasi PPNI di wilayah Propinsi Sulawesi Utara secara tepat, terarah, efektif, dan efisien perlu ditetapkan Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan PPNI Propinsi Sulawesi Utara
       
Mengingat : 1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, beserta perubahannya.
    2. Undang-undang No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan.
    3. Keputusan Munas VII PPNI No.06/Munas-VII/2005 tanggal 26 Juli 2005, tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI.
       
Memperhatikan : 1. Surat Permohonan Pengurus PPNI Propinsi Sulawesi Utara Nomor : 04/PPNI-SULUT/K/VIII/2006 tanggal 14 Agustus 2006 tentang Permohonan Surat Keputusan Pengurus PPNI Propinsi Sulawesi Utara masa bakti 2006-2010.
    2. Hasil Keputusan MUSPROP V PPNI Propinsi Sulawesi Utara dan hasil rapat Tim Formatur tentang Susunan Pengurus dan Dewan Pertimbangan serta Majelis Kehormatan Etik Keperawatan PPNI Propinsi Sulawesi Utara masa bakti 2006-2010.
       
M E M U T U S K A N
       
Menetapkan : 1. Pengesahan Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Dewan Pertimbangan serta Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Propinsi Sulawesi Utara masa bakti 2006-2010. (Susunan kepengurusan terlampir)
    2. Tugas Pengurus Propinsi adalah :
     
a. Melaksanakan keputusan Musyawarah PPNI Propinsi Sulawesi Utara ke V dan keputusan Musyawarah Nasional VII PPNI di Manado.
b. Menentukan kebijakan dan langkah-langkah pelaksanaan program kerja yang ditetapkan pada MUSPROP PPNI Propinsi Sulawesi Utara ke V dan Munas PPNI ke VII di Manado sesuai dengan AD/ART PPNI
c. Mengesahkan Susunan Kepengurusan PPNI di tingkat Kabupaten/Kotadi wilayah Prpinsi Sulawesi Utara
d. Memberikan pertanggungjawaban kepada anggota PPNI melalui mekanisme yang berlaku
e. Membeikan laporan pelaksanaan kegiatan PPNI Propinsi Sulawesi Utara kepada Pengurus pusat setiap akhir tahun dan pada kegiatan Munas PPNI
    3. Pengurus Propinsi PPNI Sulawesi Utara adalah pelaksana Program Kerja PPNI yang bersifat kolektif.
    4. Memberhentikan dengan hormat dan menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa Pengurus PPNI Propinsi Sulawesi Utara masa bakti 2000-2005.
    5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    6. Apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang kurang sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
       
       
     
  Ditetapkan di : Jakarta
  Pada tanggal : 19 Agustus 2006


Pengurus Pusat
Peratuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum,

t.td.

Achir Yani S. Hamid, D.N.Sc.