Alamat : Jalan 17 Agustus Nomor 72 Manado; Telepon (0431) 858434, Fax (0431) 867466 Kode Pos 95119
Nomor Rekening Bank BNI 46 : 0074224403
Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara Turut Berduka Atas Bencana Alam, Banjir, Tanah Longsor yang terjadi di Kabupaten Minahasa dan Minahasa Tenggara
 
  Informasi Terkait
      
      
      
      
      
   

KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI UTARA
NOMOR : 13 TAHUN 2005

TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN
GUBERNUR SULAWESI UTARA
NOMOR 173 TAHUN 2004
TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN KOORDINASI PELAKSANAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN
PENANGANAN PENGUNGSI PROPINSI SULAWESI UTARA

GUBERNUR SULAWESI UTARA :

Menimbang : a. Bahwa dengan adanya perubahan struktur dan nomenklatur Instansi di lingkungan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara, Maka perlu merubah dan menata kembali keanggotaan satuan koordinasi pelaksanaan penangulangan bencana dan penangulangan pengungsi Propinsi Sulawesi Utara sebagai mana diatur dalam lampiran keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 173 Tahun 2004;
    b. Bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu menetapkanya dengan keputusan gubernur.
       
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 47 prp Tahun 1960 jo undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain pembentukan propinsi daerah tingkat I sulawesi utara;
    2. Undang-undang nomor 6 Tahun 1974 tentang ketentuan ketentuan pokok kesejatraan sosial;
    3. Undang undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuanpokok pertahanan keamanan Negara;
    4. Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem;
    5. Undang undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup;
    6. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah;
    7. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara dan daerah;
    8. Peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 1988 tentang koordinasi instansi vertical di daerah;
    9. Keputusan Presiden nomor 3 tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi;
    10. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131 tahun 2003 tentang pedoman penanggulangan bencana dan penanggulangan pengungsi di daerah;
    11. Instruksi Menteri Dalam Nageri Nomor 20 tahun 1997 tentang Manajemen Penangulangan Bencana di daerah;
    12. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 162 tahun 2001 tentang pembentukan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Prpinsi Sulawesi Utara.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan        
Pertama : Merubah lampiran keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor :173 tahun 2004 yang mengatur susunan keangotaan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Propinsi Sulawesi Utara sebagai berikut :
    Ketua : Gubernur Sulawesi Utara
    Wakil Ketua I : Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
    Wakil Ketua II : Komandan Korem 131 Santiago
    Wakil Ketua III : Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut Bitung
    Wakil Ketua IV : Komandan Pangkalan Utama Udara Sam Ratulangi Manado
    Ketua Harian : Wakil Gubernur Sulawesi Utara
    Wakil Ketua Harian II : Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Utara
    Wakil Ketua Harian III : Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Propinsi Sulawesi Utara
    Sekretaris : Kepala Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Sulawesi Utara
    Wakil Sekretaris : Wakil Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Propinsi Sulawesi Utara
    Bendahara : Drs. Lona Lengkong (unsur LSM)
    Anggota :
  1. Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Utara
  2. Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Utara
  3. Kepala Biro Sosial, Pemuda dan Olah raga Setda. Propinsi Sulawesi Utara
  4. Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Propinsi Sulawesi Utara
  5. Kepala badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa Propinsi sulawesi utara
  6. Kepala Badan Pertanahan Nasional Propinsi sulawesi utara
  7. Kepala BAPPEDA Propinsi Sulawesi Utara
  8. Asisten Operasi Lanal Bitung
  9. Asisten Binmas Polda Sulawesi Utara
  10. Kasie Teritorial Korem 131 santiago
  11. Kadis Operasi LanudSam Ratulangi Manado
  12. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Utara
  13. Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Propinsi Sulawesi Utara
  14. Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sulawesi Utara
  15. Kepala Dinas Pertanian Propinsi Sulawesi Utara
  16. Kepala Dinas Prikanan dan Kelautan Propinsi Sulawesi Utara
  17. Kepala Dinas Perindustrian Propinsi Sulawesi Utara
  18. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Sulawesi Utara
  19. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Sulawesi Utara
  20. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Propinsi Sulawesi Utara
  21. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Utara
  22. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulawesi Utara
  23. Kepala Dinas Prasarana dan Pemukiman Propinsi Sulawesi Utara
  24. Kepala Dinas Sumber Daya Air Propinsi Sulawesi Utara.
  25. Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Utara
  26. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Propinsi Sulawesi Utara
  27. Kepala Kantor Wilayah XIII Ditjen Pajak Sulawesi Utara
  28. Kepala Depot Logistik Propinsi Sulawesi Utara
  29. Koordinator Badan Meteorologi dan Geofisika Propinsi Sulawesi Utara
  30. Direktur Rumah Sakit Prof.Dr.R.D.Kandou Manado
  31. Kepala Biro Pemerintahandan Hubungan Masyarakat Setda Propinsi Sulawesi Utara
  32. Kepala Biro Umum Setda Propinsi Sulawesi Utara
  33. Kepala Stasiun TVRI Manado
  34. Kepala Stasiun RRI Manado
  35. ketua Kadin Propinsi Sulawesi Utara
  36. Ketua gapensi Propinsi Sulawesi Utara
  37. Ketua IDI Sulawesi Utara
  38. Sekertaris Komisi AMDAL Daerah Sulawesi Utara
  39. Kepala Kantor Tim SAR Manado
  40. Ketua Forum Komunikasi SAR Daerah (FKSD) Sulawesi Utara
  41. Ketua PMI Daerah Sulawesi Utara
  42. Ketua Kwarda Pramuka Propinsi Sulawesi Utara
  43. Ketua Tim Penggerak PKK Propinsi Sulawesi Utara
  44. Ketua KNPI Propinsi Sulawesi Utara
  45. Ketua FKKT Propinsi Sulawesi Utara
  46. Para Ketua Swadaya Masyarakat (LSM)dan LSDM Daerah Sulawesi Utara
  47. Ketua ORARI Daerah Sulawesi utara
  48. Ketua Rapi Daerah Sulawesi Utara
    RUPUSKORDALOPS PBP :
    Kepala : Asisten Pemerintah Dan Kemasyarakatan Sekda Propinsi Sulawesi Utara
    Wakil Kepala : Kepala Dinas Kesijatraan Sosial Propinsi Sulawesi Utara
    Sekretaris : Kepala Biro Sosial, Pemuda dan Olahraga Setda Propinsi Sulawesi Utara
    Anggota :
  1. Unsur Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Sulawesi Utara
  2. Unsur Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Utara
  3. Unsur Badan Meteorologi dan Geofisika Propinsi Sulawesi Utara
  4. Unsur Tim SAR Manado
  5. Unsur ORARI Daerah Propinsi Sulawesi Utara
  6. Unsur Ketua RAPI Daerah Sulawesi Utara
  7. LSM Peduli PBP
Kedua : Dengan Diberlakukanya keputusan Ini, Maka Lampiran I dan II keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 162 Tahun 2001 dan Nomor 173 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
Ketiga : Keputusan ini mulai pada tanggal ditetapkan dan apabila kemudian terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
       

Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal : 24 Pebruari 2005

GUBERNUR SULAWESI UTARA

t.t.d

ADOLF JOUKE SONDAKH